Kamis, 23 Januari 2014



      Ekonomi Syariah



 Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Ekonomi Islam adalah mazhab ekonomi Islam yang di dalamnya terjelma cara Islam mengatur kehidupan perekonomian dengan apa yang dimiliki dan ditujukan oleh mazhab ini, yaitu ketelitian tentang tata cara berpikir yang terdiri dari nilai-nilai moral Islam dan nilai-nilai ekonomi atau nilai-nilai sejarah yang berhubungan dengan masalah-masalah siasat perekonomian maupun yang berhubungan dengan uraian sejarah masyarakat manusia.
Ekonomi Islam juga merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban kerana Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
 “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.
Kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad saw:
 “Barang siapa diwaktu harinya keletihan karena bekerja, maka di waktu itu ia mendapat ampunan. (HR.Thabrani dan Baihaqi”)
Sebagian lainnya berpendapat bahwa Ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Alquran dan As-Sunnah yang merupakan bangunan perekonomian yang didirikan atas landasan dasar- dasar tersebut sesuai dengan lingkungan dan masanya.